Uji Publik Kurikulum 2013
Pergeseran Paradigma Belajar Abad 21, Tema pengembangan kurikulum 2013 adalah dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap (tahu mengapa), keterampilan (tahu bagaimana), dan pengetahuan (tahu apa) yang terintegrasi.
Pemenang Sayembara 2012
Pengumuman Pemenang Sayembara Penulisan Naskah Buku Pengayaan Tahun 2012 Pusat Kurikulum dan Perbukuan – Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional 1. Sayembara Penulisan Naskah Buku Pengayaan merupakan kegiatan yang telah diselenggarakan oleh
Penilaian Buku Nonteks
Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 tahun 2008 pasal 6 (2) yang menyatakan bahwa “selain buku teks pelajaran, pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran”. Uraian ini diperkuat oleh ayat (3) yang menyatakan “Untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta didik, pendidik dapat







![]() | Hari ini | 936 |
![]() | Kemarin | 1131 |
![]() | Minggu ini | 2067 |
![]() | Bulan ini | 22175 |
|
BUKU BEBAS PPN b. Surat permohonan dilampiri dokumen pendukung berupa :
- Foto copy identitas pemohon (seperti KTP , SIUP) - Melampirkan contoh buku untuk masing-masing judul buku sebanyak satu eksemplar buku. Apabila contoh buku tidak dapat disampaikan maka sebagai gantinya pemohon menyampaikan abstraksi / resume isi buku, atau daftar buku (ISBN). Buku-buku contoh yang telah diserahkan kepada Pusat Perbukuan sebagai lampiran surat permohonan akan menjadi arsip Pusat Perbukuan. - Foto copy dokumen impor berupa : Invoice, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB). - Foto copy dokumen kontrak pembelian atau dokumen yang dapat dipersamakan. - Foto copy dokumen pembayaran dapat berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer lainnya yang berkaitan dengan pembayaran impor. c. Dalam hal buku yang diimpor merupakan hibah dari pihak-pihak di luar negeri maka dokumen pendukung tambahan yang perlu dilampirkan adalah foto copy surat keterangan/pernyataan hibah dari pihak donatur atau dokumen sejenis yang dapat dipersamakan. 3) Pemohon yang menerima penyerahan buku dalam negeri : a. Mengajukan surat permohonan yang berisi data atau informasi buku meliputi : jumlah dan judul buku, nama penulis, penerbit, tahun penerbitan, sasaran peruntukan buku. b. Surat permohonan dilampiri dokumen pendukung berupa : - Foto copy identitas pemohon (seperti KTP, SIUP) - Melampirkan contoh buku untuk masing-masing judul buku sebanyak satu eksemplar buku. Apabila contoh buku tidak dapat disampaikan maka sebagai gantinya pemohon menyampaikan abstraksi / resume isi buku, atau daftar buku (ISBN). Buku-buku contoh yang telah diserahkan kepada Pusat Perbukuan sebagai lampiran surat permohonan akan menjadi arsip Pusat Perbukuan. - Foto copy dokumen kontrak pembelian atau dokumen yang dapat dipersamakan. E.Prosedur Pemberian Rekomendasi sebagai Buku Pelajaran Umum 1)Surat permohonan rekomendasi sebagai buku pelajaran umum diajukan oleh pemohon kepada Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional dengan tembusan ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional. 2)Pusat Perbukuan akan melakukan administrasi penerimaan surat masuk sesuai dengan ketentuan tata administrasi yang berlaku di Pusat Perbukuan. Surat permohonan akan diperiksa kesesuaiannya dengan syarat-syarat administratif sebagaimana tercantum dalam subbab A. Surat permohonan yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon. 3)Setelah syarat-syarat administrasi dipenuhi, dilanjutkan dengan proses penelaahan terhadap buku-buku yang diajukan dengan tujuan untuk mengkaji apakah buku-buku tersebut termasuk dalam kriteria sebagai buku-buku pelajaran umum, atau buku-buku tersebut tidak termasuk dalam kriteria sebagai buku pelajaran umum namun berdasarkan penelaahan dan kajian mendalam buku-buku tersebut disahkan sebagai buku pelajaran umum. Proses penelaahan dilakukan oleh Tim Penelaah dan hasil kerjanya dituangkan dalam sebuah Berita Acara. 4)Berdasarkan berita acara penelaahan tersebut Kepala Pusat Perbukuan akan menerbitkan surat rekomendasi sebagai buku palajaran umum atau surat pengesahan buku yang tidak termasuk dalam kriteria buku pelajaran umum disahkan sebagai buku palajaran umum. 5)Berdasarkan surat rekomendasi sebagai buku pelajaran umum untuk mendapatkan pembebasan PPN pemohon mengurus penyelesaian barang impornya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tempat pemasukan barang. Kemudian untuk buku penyerahan dalam negeri penyelesaian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak setempat. 6)Untuk buku-buku yang tidak termasuk dalam kriteria buku pelajaran umum namun disahkan oleh Pusat Perbukuan sebagai buku pelajaran umum, berdasarkan surat pengesahan tersebut pemohon selanjutnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keputusan Bebas (SKB) PPN di Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak setempat. 7)Berdasarkan SKB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pemohon dapat menyelesaikan impornya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk buku impor, dan di Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk buku penyerahan dalam negeri. F. DATA HASIL PENELAAHAN (REKOMENDASI) PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BUKU PELAJARAN UMUM TAHUN 2007-2010 (Data Terlampir) dan REKAP SK PPN 2011. |
Buku Bebas PPN


